Selama PPKM Diterapkan, PKL Dilarang Berjualan di Bekasi

oleh -152 views
ilustrasi PSBB / kabarbekasi

Pemerintah Kota Bekasi membuat aturan pelarangan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pernyataan itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan, dan perdagangan.

Baca juga: Besok Aturan Baru Covid-19 Berlaku di Bekasi, Ini Penjelasannya

Dalam surat itu disebutkan hanya mengizinkan aktivitas jual beli di losmen, kios, atau losmen bagi pasar tradisional maupun milik pemerinyah. Apabila melanggar akan ditindak tegas oleh Satpol PP.

“Kecuali PKL di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar Kranggan. Di lokasi-lokasi itu hanya dilakukan pembatasan jam operasional,” kata Kabag Humas pada Sekrtariat Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.

Baca juga: Ini yang Harus Kamu Ketahui Bila Tidak Ingin Divaksin, Sanksi?

Sayekti menambahkan, selama PPKM berlangsung, jam operasional di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha telah dibatasi, mulai pukul 07 hingga 19.00 WIB.

“Dan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan rutin disemprot disinfektan, periksa suhu tubuh sebelum beraktivitas,” tutup Sayekti. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.