Usai menjalani pemeriksaan 15 orang terkait kerumunan Waterboom Cikarang, Polres Bekasi Kabupaten. Barang bukti yang diamankan lebih dari dua ribu tiket.
“Kita tetapkan dua teraangka general manajer berinisail IP dan manajer marketing berinisial DN,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Kamis 14 Januari 2021.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot, 15 Orang Diperiksa Terkait Kerumunan Waterboom
Bukan hanya itu, kata Hendra, barang bukti di media sosial seperti screenshoot juga berhasil diamankan. “Kami amankan juga barang bukti dari media sosial,” katanya.
Hendra mengaku, keduanya akan dikenakan Pasal 9 junto 93 UU RI No.06 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Kita juga mengamankan barang bukti karcis,” katanya.
Dia mengaku, kerumunan yang terjadi di Waterboom Cikarang itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Maupun tanpa kordinasi dari Satgas pengendalian Covid-19.
Baca juga: Detik-detik Penutupan Waterboom Cikarang
Selama pemeriksaan 15 orang saksi itu kata Hendra, penyidik memintai keterangan dari 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya.
Seperti yang diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan.
Penyegelan wisata Waterboom ini dilakukan pada Minggu 10 Januari 2021. Pemicu kerumunan itu dikarenakan pengelola memberikan diskon besar untuk pengunjung yang masuk. (ben)