Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pembuat Surat PCR Palsu

oleh -124 views
Pelaku pembuat surat PCR palsu ditangkap tim Polda Metro Jaya / istimewa

kabarbekasi – Delapan orang pengguna dan pembuat tes swab serta PCR palsu diringkus jajaran Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku adalah pekerja laboraturium dari sebuah klinik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa delapan orang yang ditangkap adalah, RSH, selaku yang menawarkan, RHM, yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA, bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media social. Sedangkan pengguna adalah MA, Y dan IS.

Baca juga: Wow, Pemeriksaan Tes PCR di Kota Bekasi Lewati Standar WHO, Berikut Rinciannya

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, jadi tinggal di print out hasilnya sesuai dengan keinginan mereka,” terangnya, Senin 25 Januari 2021.

Selain itu, kata Yusri, kelompok mereka juga membuat stampel klinik dmana surat tersebut dikeluarkan.

Dia menambahkan, surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Dengan adanya surat tersebut maka hal tersebut sangat membahayakan, pasalnya pemesan surat tersebut tidak harus melalui tes.

Baca juga: Penjelasan Penyebab Seringnya Kolong TOL JORR Terendam Banjir

“Kalau sipemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” kata Yusri.

Pengakuan para tersangka, surat palsu tersebut dihargai cukup mahal yaitu surat swab anti gen di hargai Rp75 ribu sedangkan surat PCR palsu dihargai Rp900 ribu.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salam enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.