kabarbekasi – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan prosedur vaksinasi Covid-19 usia lanjut (Usil), komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda. Surat edaran bernomor HK.02.02/11/368/2021 itu, diluncurkan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Mekanisme itu, berdasar kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Jadi, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan didahului anamnesa tambahan.
Baca juga : Bupati Bekasi Gagal Divaksin Karena Batuk, Kok Bisa ?
Sementara itu, pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Di antaranya kelompok lanjut usia (Lansia) dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
Baca juga : Vaksinasi Tahap Pertama di Bekasi Baru 3.900 Orang, Siapa Saja?
Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta segera melakukan tindakan korektif dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19. (put)