Pemerintah Takkan Proses Hukum Din Syamsuddin

oleh -142 views
Prof Din Syamsuddin. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Pemerintah tidak akan memproses hukum mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin. Alasannya, Din tokoh kritis dan perlu didengar. ”Tidak akan pernah. Kami anggap beliau tokoh,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta, Minggu (14/2/2021). 

Baca juga : Tidak Serius, Tunggu Bom Waktu Ledakan Covid-19

Din, sebut Mahfud, kala menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam damai, hingga perdamaian antarumat. Artinya, gagasan Din, itu tidak jauh berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU) menyebut “Darul Mietsaq”, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam. ”Jadi, proses hukum itu untuk orang terbukti melanggar, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, GAR Alumni ITB melaporkan Din kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.