Penuh Pasal Karet, Pemerintah Matangkan Revisi UU ITE

oleh -87 views
Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, beleid tersebut dianggap publik sudah tidak baik dan penuh dengan muatan-muatan pasal karet.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Kalau UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD, via akun Twitter @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).

Baca juga : Bikin Resah, Jokowi Bakal Revisi Pasal Karet UU ITE

Selain itu, Mahfud menyebut pada awal pembuatan UU ITE periode 2007-2008 lalu, tidak sedikit dengan penuh semangat mengusulkan undang-undang mengatur tentang digital tersebut.

Sekadar informasi, UU ITE menyulut kontroversi setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kritik masyarakat awal pekan lalu. Hanya, publik berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Baca juga : Din Syamsuddin Tidak Mau Besar-besarkan Tuduhan Radikal

Salah satu kritik datang dari ekonom sekaligus kader PDIP Kwik Kian Gie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) hingga koalisi aktivis masyarakat sipil. ”Kalau pemerintah mengharap kritik publik, keberadaan regulasi-regulasi berpotensi menghambat kebebasan dalam mengkritik pemerintah harus dievaluasi,” tegas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pasal karet UU ITE kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain. Oleh karena itu, mantan Kabareskrim Polri itu memerintahkan jajaran lebih selektif menerapkan pasal UU ITE dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.