Tiada Ampun, Polri Seret Kompol Yuni ke Pengadilan Pidana

oleh -290 views
Eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kasus eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tidak berhenti sampai pemecatan. Bersama 11 anggota terlibat pesta narkoba, Kompol Yuni bakal diseret ke pengadilan pidana. “Saya pastikan proses pidana selain pemecatan,” tutur Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dan, sudah menjadi rahasia umum, Mabes Polri tidak memberi toleransi bagi anggota terlibat kasus narkoba. Seluruh anggota terlibat harus diberikan sanksi tegas. ”Siapa saja terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat dengan tidak hormat,” jelasnya.

Baca juga: Sedot Narkoba Berjemaah, Kompol Yuni Terjerat Utang Rp340 Juta

Sementara itu, kalau menilik karier Kompol Yuni sejatinya sangat bagus di dunia narkotika. Dan, tugas bidang narkoba tidak selalu identik atau rentan terjerat narkoba. Tuduhan polisi bidang narkoba pasti akan terjerat kasus penyalahgunaan juga tidak bisa dipukul rata. ”Itu tidak bisa digeneralisir,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan. 

Penangkapan Kompol Yuni merupakan bentuk pengawasan berjenjang di internal kepolisian. Sehingga, tidak ada polisi lain terjerumus dalam kasus serupa. Sebelumnya, Propam Polri mengamankan belasan anggota Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat (Jabar) atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (16/2). 

Baca juga: Akhirnya Catherine Wilson Hirup Udara Bebas

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni juga ikut terciduk. Jumlah anggota sebanyak 12 orang termasuk Kapolsek Kompol Yuni. ”Propam amankan personel Polsek Astanaanyar, dengan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.