kabarbekasi – Aksi jaksa agung gadungan berakhir sudah, setelah jejaknya terungkap. Pihak Kejaksaan Agung menangkap Achmad Suryadinata di rumah kontrakannya Kranggan Wetan Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Hasil pemeriksaan, Achmad sehari-hari dikenal sebagai buruh hasian lepas. Sejak 2019 dia mengaku-aku sebagai jaksa yang bekerja di bagian intelijen Kejaksaan Agung. Tujuannya mempermudah untuk mencari pelanggan yang mengalami masalah di bidang pertanahan.
Baca juga: Wow, Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Kasus Asabri
“Tim Intelijen berhasil mengamankan orang yang bernama R Achmad Suryadinata dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard mengaku, terungkapnya aksi pelaku setelah pihaknya mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat terkait adanya pemerasan yang dilakukan oleh seorang Jaksa bidang intelijen.
Baca juga: Bengkel Motor di Tambun Terbakar, Terdengar Ledakan
Kemudian, kata dia, tim intelijen melakukan penyelidikan keberadaan oknum. Pasalnya, Achmad mengaku sebagai Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan DKI Jakarta. “Tapi kan keberadaannya sulit ditemukan karena sering berpindah-pindah tempat,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Leonard, selama beraksi, jaksa gadungan ini kerap mendapat keuntungan 10 persen hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan yang diurusnya. “Sejak 2019 sampai 2021 sudah banyak korbannya,” jelasnya.
Menurut Leonard, Achmad berani menjadi jaksa gadungan karena pernah mednafta tapi gagal. Hingga akhirnya dia mencoba mengaku sebagai jaksa. (put)