kabarbekasi – Toko klontong yang terletak di Rawa Semut, Bekasi Timur digerebek anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota. Penggerebakan itu dilakukan setelah toko tersebut diketahui tak memiliki izin penjualan.
“Surat yang mereka punya terhitung tahun 2019, dan sudah tidak berlaku,” kata Anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Briptu Fathir Hafiz Sastika, Senin 5 April 2021.
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Asal Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Fathir menambahkan, penggeberakan yang dilakukan kepada toko klontong itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah kita geledah ternyata ditemukan minuman keras,” katanya.
Kemudian, kata dia, petugas melakukan penyisiran di sekitar toko. Alhasil, sebanyak 11 dus minuman keras lainnya berhasil diamankan. “Temuan 11 dus ini akan kita tindalanjuti,” katanya.
Baca juga: Hah! Ternyata Baru 30 Persen Guru di Bekasi yang Menjalani Vaksin Covid-19
Razia yang dilakukan pihak kepolisian juga untuk menyambut bulan Suci Ramadhan dan juga untuk mengantisipasi tindak pidana lainnya.
“Ini merupakan Operasi pekat 2021, untuk menyambut bulan Suci Ramadhan,” jelasnya. (cil)