kabarbekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar.
Perda ini dibikin untuk memberikan dukungan pengaturan pasar di Kabupaten Bekasi yang sekarang dianggap kurang layak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, menjelaskan sekarang ini Kabupaten Bekasi mempunyai 12 pasar tradisional, beberapa pasar swalayan, kekinian, minimarket atau mal.
Baca juga: Jumlah Siswa yang Belajar Tatap Muka di Sekolah Bakal Ditambah
Dan diharapkan, ada Perda yang bisa menuntaskan masalah terkait dengan keberadaan pasar itu.
“Selama ini kita kan engga punyai ketentuan yang mengulas hubungan itu. Dimulai dari rekonsilasi jarak antar satu pasar dengan yang lain, tatanan letak bangunannya, sampai proses perijinannya. Di perda ini, kita sudah membuat beberapa hal yang terkait dengan hal tersebut,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan perancangan Dokumen Akademis (NA) untuk pengerjaan Perda Pengaturan Pasar sudah diatur dan diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk didalami.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Respon Laporan Dugaan Penipuan Eks Timnas
Kemudian, baru diberikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dokumen akademis yang sudah diatur, kata Sunandar, sudah sesuai Ketentuan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Tetapi, bila nanti perlu dilaksanakan rekonsilasi dan pengubahan bisa bisa saja untuk dilaksanakan asal tidak bertabrakan dengan Perpres.
“Karena ini perda inisiatif dari Komisi II, jadi dokumen akademisnya kami yang atur dan sudah selesai dibuat rancananya. Kita juga sudah berikan ke Dinas Perdagangan mungkin perlu diganti dan dilaksanakan rekonsilasi,” papar ia. (cil)