Duh, Pembayaran THR Tahun Ini Dilakukan Bertahap

oleh -109 views
ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Cantik Yarti, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa diberikan secara bertahap.

Hal ini disebabkan karena kondisi wabah Covid-19 yang masih belum selesai. “Untuk THR 2020 seharusnya sih full, tetapi pemberiannya dapat dilakukan bertahap,” kata Ika.

Baca juga: Terminal Induk Bekasi Bersiap untuk Ditutup, Ada Apa?

Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR pegawainya secara penuh, kata Ika, harus berdasar persetujuan dengan pegawainya.”Karena dengan Covid-19 ngerinya perusahaan engga sanggup. Yang penting ada kesepakatan,” katanya.

Berkaca di tahun pertama wabah, Ika menyebutkan benar ada perusahaan yang membayar THR-nya pada Desember 2020. Tetapi, hal tersebut telah berdasar persetujuan karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Masjid Albarkah Tampung Jamaah Salat Terawih Tidak Full

“Rata-rata telah dibayar. Tahun 2020 ada yang Desember bayar. Tetapi itu telah disepakati,” terang Ika.

Seperti yang diketahui, Surat edaran Menaker, untuk perusahaan yang terimbas wabah Covid-19 dan berpengaruh tidak sanggup bayar THR dengan waktu yang sudah ditetapkan, maka gubernur dan kepala wilayah diminta turun tangan. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.