kabarbekasi – Pemerintahan Kota Bekasi tengah menyiapkan ketentuan surat izin keluar masuk (SKIM) untuk warga yang ngotot pergi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Ada kok, sedang kita godok bersama rekan-rekan Dishub,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Rumah Dua Lantai di Bekasi Terbakar, Pemilik Lagi Bukber
Menurutnya, SIKM itu dikasih ke seorang jika ingin pergi ke luar aglomerasi Jabodetabek. Bukan hanya itu, pihaknya akan melakukan pengujian ke kendaraan-kendaraan yang berpergian ke luar kota.
Rahmat mengakui, akan mesiagakan petugas di titik penyekatan. Untuk itu, Pemerintah kota Bekasi terus kordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan posisi penyekatan.
“Pak Kapolres memberikan tugas Kasatlantas dan Dishub dengan jaringan Forkompinda, paling di pintu-pintu perbatasan kota dan Kabupaten Bekasi sebagai pintu keluar ke Jabodetabek,” katanya.
Baca juga: Bekasi Dirikan Posko Pengaduan THR, Ini Fungsinya
Tetapi, Rahmat mengatakan,, akan membiarkan warga yang akan mudik lokal ke daerah Jabodetabek, untuk dibebaskan dari ketentuan SIKM.
“Jika jalinan dengan Bogor dan Depok kan tidak ada permasalahan, tetapi jalinan keluar (wilayah aglomerasi). Jabodetabek kan wilayah bebas SIKM,” katanya. (cil)