kabarbekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang warganya untuk mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Termasuk melarang kegiatan halal bi halal yang sebelumnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat Idul Fitri.
“Kalau melihat aglomerasinya begitu, berarti kan tidak boleh,” kata Rahmat, Sabtu 8 Mei 2021.
Baca juga: Ketahuan Ngumpet di Bak Truk, Pemudik di Bekasi Akhirnya Jalan Kaki
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut. “Kita mau silaturahmi, halal bi halal saja engga boleh, apalagi kalau mau wisata, sudah tentu kecil kemungkinan diperbolehkan,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, ada celah pengecualian bagi warga dengan alasan luar biasa. Dan menurutnya, semua harus disertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca juga: Asyiknya, Mudik Naik Perahu Eretan di Bekasi Lolos Pantauan
Dalam waktu dekat, Rahmat, segera membahasnya bersama dinas dan instansi terkait untuk membuat aturan tekhnis pelarangan mudik lokal khusus untuk wilayah aglomeresi.
“Karena bukan hanya pemerintah daerah saja, di dalamnya termasuk ada kepolisian,” katanya. (put)