Catat! Aturan Lengkap Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Bekasi

oleh -80 views
Ilustrasi Penjualan hewan kurban di Bekasi / kabarbekasi.id

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan main terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2021.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi menuangkan aturan itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban dalam situasi Pandemi COVID-19.

Edaran itu dibuat untuk pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban.

Baca juga: MUI Bekasi Keluarkan Seruan Ibadah Salat dan Hewan Kurban, Cek Disini  

Aturan itu meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rhumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pemotongan hewan kurban juga diizinkan diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di kota tersebut. Lalu, penyelenggara pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan dibawah ini:

Baca juga: Berani Langgar PPKM Darurat di Bekasi, Siap-siap Dipidana

  1. Mendaftar tempat pelaksanan pemotongan kepada DKP3 Kota Bekasi dengan mengisi form atau dapat menghubungi nomor hotline.
  2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien.
  3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia
  4. Melakukan pengukuran suhu terhadap panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban.
  5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak diizinkan untuk meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk
  6. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen
  7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas
  8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan
  9. Mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
  10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau
  11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan
  12. Mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah proses penyembelihan
  13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik
  14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.