Bekasi Tiadakan Sementara Takbiran dan Salat Idul Adha Berjamaah

oleh -124 views
ilustrasi

Bekasi – Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dihentikan sementara Pemerintah Kota Bekasi. Termasuk mengatur tentang peniadaan sementara kegiatan salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.

Baca juga: 1.800 Posko RW Disiapkan Jadi Tempat Vaksinasi

Dalam surat edaran itu disebutkan, Peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing,” tulis surat edaran yang diterbitkan Selasa 6 Juli 2021.

Bukan hanya mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, aturan itu juga mengatur soal pengaturan takbiran.

Baca juga: Bekasi Bakal Gelar Vaksinasi Massal di Mal  

Aturan itu menyebutkan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya akan ditiadakan untuk tahun ini.

“Ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” bunyi aturan tersebut. (svk)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.