Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka  

oleh -77 views
Summarecon Mall Bekasi / kabarbekasi.id

Bekasi – Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang oleh Pemerintah Kota Bekasi hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan kali ini, pengelola mal diperbolehkan beroperasi.

Aturan ity tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Islamic Center Harus Dinolkan Dulu

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 di Kota Bekasi sebagaimana tindalnajut intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan kali ini, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidukan dilakukan melalui Pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 oersen Work From Home (WFH).

Baca juga: Pedagang Mainan Gagalkan Aksi Begal di Bekasi, Pelaku Nyebur ke Sawah

Dan untuk esensual seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll. Hanya 25 persen staf yang masuk.

Selanjutnya, untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Lalu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.