Bekasi – Sembilan pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi. Rata-rata pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.
“Mereka yang ditangkap selalu menggunakan senjata tajam saat beraksi. Dan masih ada tiga orang rekan pelaku yang kami kejar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan.
Baca juga: Pedagang Mainan Gagalkan Aksi Begal di Bekasi, Pelaku Nyebur ke Sawah
Hendra menambahkan, sembilan pelaku yang diamankan diantaranya berinsial HR (17 tahun), RS (16) dan MA (15) dan AR (20). Sebelumnya, para pembegal ini melakukan aksinya di Jalan Raya Pertamina, RT 017 RW 010 Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.
Lalu, kata dia, aksi begal pelaku dilakukan di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada Rabu 30 Juni 2021. Tersangkanya adalah A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) masih dalam pencarian orang (DPO).
Baca juga: Begal Kembali Berulah, Kali Ini Beraksi di Pondokgede
Selanjutnya, aksi begal juga terjadi Lalu di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, di Kampung Bojongsari, RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Senin 5 Juli 2021.
Dalam aksi itu dilakukan oleh komplotan yang sama, yakni Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO. “Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya,” kata Hendra.
Bukan hanya itu, petugaa juga mengamankan tujuh unit ponsel, empat sajam berupa celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cil)