Bekasi Persiapkan Aturan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal  

oleh -100 views
Ilustrasi Mega Bekasi Hypermall / FOTO Ist

Bekasi – Usai adanya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat, Kota Bekasi bersiap menyesuaikan aturan tersebut. Salah satunya diizinkannya anak usia 12 tahun masuk mal di beberapa kota besar di Indonesia.

“Kan masih uji coba dulu, lagipula Bekasi belum, jadi kita hanya persiapan saja dari awal,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni, Selasa 21 September 2021.

Baca juga: Pria di Bekasi Diancam Celurit 6 Pembegal, Sepeda Motor Raib

Tedy menambahkan, Bekasi sebenarnya wilayah yang belum disiapkan. Akan tetapi, pihaknya sudah mempersiapkan mulai sekarang.

Bahkan, kata dia, sebelum menerapkan peraturan tersebut, pihaknya segera bersiskusi dengan steakholder. Hal itu dilakukan sebagai upaya persiapan jika Bekasi diizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

Baca juga: Penuhi Biaya Insentif Nakes, Bekasi Refocusing Anggaran

Seharusnya, kata dia, Kota Bekasi dapat merealisasikan aturan tersebut sudah berada fi zona hijau.

“Cuma karena edaran dari pemerintah pusatnya hanya beberapa daerah saja yang diuji coba, mungkin ke depan kita baru persiapan,” katanya. (adv/humas)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.