DPMPTSP Keluarkan Surat Edaran Terkait Perizinan

oleh -103 views
ilustrasi / foto kabarbekasi.id

Bekasi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 503/7278/DPMPTSP.PBM tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Baca juga: Seluruh Guru di Bekasi Diminta Vaksinasi Dosis Ketiga

Dalam edaran itu mengatur mulai tanggal 5 Oktober 2021 seluruh perizinan berusaha di Kota Bekasi harus melalui sistem OSS RBA. Dengan begitu maka daerah tidak lagi mengeluarkan izin.

Dan apabila terdapat izin yang dikeluarkan oleh daerah setelah berlakunya OSS RBA maka Dinas Teknis segera melakukan migrasi izin tersebut kesistem OSS RBA.

Baca juga: Hari Listrik Nasional ke-76, Intip Promo Super Dasyat dari PLN

Selain itu, jika terjadi permasalahan hak akses dan kendala izin melalui OSS RBA, maka pihak OPD/Dinas Teknis melaporkan kepada DPMPTSP Kota Bekasi. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI;

Seperti yang diketahui, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (Rendah, Menengah dan Tinggi). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Pelaku Usaha se-Kota Bekasi. (adv/humas)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.