Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bakal menempuh jalur hukum bagi pedagang yang menjual minyak goreng di agas Rp14.000. Sebab, hingga saat ini harga minyak goreng ritel sudah merata.
“Kalau ada pedagang yang jual minyak di atas Rp14.000, nanti ada langkah hukum yang ditempuh pemerintah,” kata Kepala Disperindag Bekasi, Tedi Hafni.
Baca juga: Catat Jadwal Pasar Murah di Bekasi Jelang Ramadan
Dengan sama harga minyak goreng, maka fenomena fanic buying bisa terjadi di masyarakat. Sehingga bisa habis stok minyak goreng di ritel habis.
“Dengan adanya minyak goreng murah, ada sebagian masyarakat yang turur panic buying. Terutama bagi masyarakat yang di sekitar wilayah perumahan yang ada indomaret, Alfamart, karena kehabisan,” katanya.
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Klaim Kasus Omricon Masih Nihil, Benarkah ?
Untuk mengantisipasi fenomena panic buying, pemerintah daerah kata dia, telah membatasi pembelian. Warga hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja.
“Untuk mengantisipasi adanya panic buying d itengah masyarakat,” jelasnya. (put)