Resmi!! Bekasi Hentikan Belajar Tatap Muka

oleh -132 views
ilustrasi prokes di sekolah Bekasi / kabarbekasi

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama 14 hari ke depan. Penghentian ini akibat lonjalan kasus COVID-19.

Bahkan, keputusan itu tertuang dalam surat edaran No 443.1/109.SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidilan seluruh tingkatan dihentikan terhitung 3 Februari sampai 17 Februari 2022,” kata Kabag Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Rabu 2 Februari 2022.

Baca juga: Pegawai Toko Beras di Bekasi Dibacok Begal

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara, kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

“Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pemotor yang Tewas di Bekasi

Lalu, untuk supermarket, swalayan, dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan pasar tradisional beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

“Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, seperti toko emas, pakaian, sepatu, dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul18.00 WIB,” kata Sajekti.

Selain itu, bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan prokes ketat.

Dan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.