Bekasi – Ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terpapar COVID-19. Mereka terdiri dari tenaga kerja kontrak dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Data terakhir yang kami miliki, jumlah TKK dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 489 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Karto.
Baca juga:: PLN Bekasi Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Pelanggan Dampak Banjir
Karto merinci, dari jumlah 489 oramg terdiri dari 244 pegawai TKK dan 245 ASN Pemkot Bekasi.
Meski begitu, diakui Karto, sistem kerja para pegawai Pemkot Bekasi telah disesuaikan dengan ketetapan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca juga: Sejak Awal Tahun 2022, Sudah 10 Kematian Akibat COVID-19 di Bekasi
“Karena Kota Bekasi masuk PPKM level.3, maka penyesuaiak jam kerja diberlakukan,” katanya.
Karto menjelaskan, sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Jadi yang kerja di kantor hanya 50 persen sisanya di rumah,” katanya. (put)