Connect with us

Jadwal dan Layanan SIM di Bekasi 25 Mei

ilustrasi

Berita

Jadwal dan Layanan SIM di Bekasi 25 Mei

BEKASI – Layanan mobil keliling untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bekasi pada Kamis 23 April 2026 dapat dijumpai di Mall Ciputra Cibubur.

Untuk waktu pelayanan seperti biasanya akan dibuka mulai 08.00 hingga 10.00. Masyarakat bisa datang lebih awal untuk mengamankan nomor antrean, mengingat jumlah pemohon yang dilayani setiap harinya dibatasi.

Dalam layanan ini, petugas hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Sementara, bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui mekanisme reguler.

Perlu diketahui, besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Disisi perlengkapan dokumen yang perlu disiapkan pemohon meliputi fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Pihak kepolisian menyatakan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara tanpa SIM dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top