Bekasi – Sumber air di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi diduga sudah tercemar limbah beracun dan berbahaya (B3). Apalagi, kedua pengolahan sampah itu tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS).
“Pengolahan sampah itu dikelola menggunakan sistem open dumping, bisa dipastikan air lindi bisa mengalir ke sungai, perkarangan warga dan sawah,” kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto.
Baca juga: Tumpukan Sampah Medis Ditemukan Berserakan di TPA
Bagong menambahkan, air lindi mengandung berbagai pencemaran dan bisa mengganggu lingkungan masyarakat. Termasuk air lindi dapat merembes ke tanah hingga bermuara ke aliran sungai.
Dampaknya kata dia, air lindi dapat menimbulkan bau sengat. Termasuk merusak estetika dan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
Baca juga: Halo Gaes! Ada Dispensasi Perpanjangan SIM, Cek Disini
“Kondisi ini sudah berlangsung tahunan di sekitar TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng, seperti di Kali Asem, Kali Pedurenan, hingga Kali Jambe,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan dia, air lindi yang masuk ke sawah akan menurunkan produktivitas tanaman padi. Biasanya, bisa menghasilkan panen 6-7 ton per hektare gabah, kini tinggal 2-3 ton per hektare. (cil)