Mau Mudik, ASN di Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas

oleh -116 views
ilustrasi / foto kabarbekasi.id

Bekasi – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan mobil dinas saat menjalani libur lebaran.

Pernyataan ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto. Menurut dia, larangan itu sudah tercatat di surat edaran. Surat itu sesuai dengan penyampaian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).

Baca juga: Pemudik Sudah Padati Lintasan Bekasi

“Kalau melihat surat edaran Menpan RB itu bukannya dilarang tapi memang tidak diperbolehkan,” kata Karto, Selasa 26 April 2022.

Dia menambahkan, akan ada pemberian sanksi kepada ASN yang kerap membandel. Hanya saja, jenis sanksi tersebut tidak dijelaskan secara sepesifik. “Kita akan lihat konteksnya, pelanggaran seperti apa,” ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Tiket, Pemudik Mulai Tinggalkan Bekasi

Seperti yang diketahui, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. (put)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.