Polisi Bongkar Pengoplos Elpiji di Bekasi

oleh -120 views
Gelar perkara di Polres Bekasi Kota, Rabu 13 Juli 2022 / kabarbekasi.id

Bekasi – Empat orang tersangka pengoploa gaa elpiji subsidi di wilayah Bantargebang Kota Bekasi dibekuk. Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita capai ratusan tabung gas.

“Modus pelaku menjual gas subsidi demgan mengubahnya menjadi non subsidi, caranya dengan memindahkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Rabu 13 Juli 2022.

Baca juga: Polisi Gerebek Ruko yang Diduga Jadi Penyuntikan Tabung Gas Elipiji di Bekasi

Penangkapan itu dilakukan pada awal Juli 2022 di wilayah Bantargebang. Ivan menambahkan, setelah berhasil memindahkan pelaku menjualnya sebagai tabung gas non subsidi. Keempat pelaku yang ditangkap diantaranya ML (28) sebagai pemilik, serta TP (30), BK (38), dan DFD (23) sebagai penyuntik.

Dia menceritakan, para pelaku ini mendapatkan tabung gas 3 kilogram dengan cara membeli dari sejumlah toko klontong. Mereka mengumpulkan hingga ratusan tabung.

Tak tanggung-tanggung untuk menutupi kebutuhan ratusan tabung itu, kata Ivan, pelaku berani mengucurkan dana ratusa juta rupiah. “Pelaku keliling mencari tabung gas di wilayah sekitarnya,” katanya.

Baca juga: Polisi Gerebek Ruko yang Diduga Jadi Penyuntikan Tabung Gas Elipiji di Bekasi

Total barang bukti yqng diamankan polisi kata dia, sebanyak 474 tabung gaa ukuran 3 kilogra., 17 tabung gas 50 kilogra., 136 tabung gas ukuran 12 kilogra. Ditambah beberapa selang regulator.

Beruntung, untuk penyebaran tabung gas di Kota Bekasi, kata Ivan belum terdistribusi. Sebab, mereka lebih dahulu tertangkap.

‘Mereka sedang memindahkan saja, disitu kita tangkap, pelaku mengaku pernah main di wilayah Bogor, jadi bukan daerah kita,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman kurungan penjara 6 tahun,” jelas Ivan. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.