Bekasi – Rapat paripurna hari jadi Kota Bekasi ke 26 diwarnai aksi tebar uang palsu di ruang rapat DPRD, Jumat 10 Maret 2023. Ketua Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMi) Rahmad Dani menyebut aksinya sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya perjudian.
“Silakan kalian mengklarifikasi karena itu melanggar perda 11 nomor 2005. jangan rusak kota bekasi yang ihsan ini dengan hasil dari perjudian yang haram dan melanggar Undang-Undang,” kata Dani, saat melakukan interupsi dalan rapat.
Baca juga: Gempa Goyang Bekasi, ASN dan Pengunjung RSUD Panik
Dia menyebar uang palsu dari lantai II, bersamaan dengan sambutan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Alhasil, uang yang disebar berserakan di bawah yang banyak para pejabat yang mengikuti persidangan.
Belakangan, kata Dani, aksi tebar uang dilakukan itu karena ada dugaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2022 yang bersumber dari perjudian.
Baca juga: Penghuni Apartemen di Bekasi Diteror Preman
Pasalnya, pihaknya mendapat data adanya PAD Kota Bekasi dari sektor hiburan yang nilainya mencapai Rp17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
Terlebih, nomenklatur tersebut dinilai tidak wajar karena beberapa hal. Salah satunya karena tidak ada pacuan kuda di Kota Bekasi. Selain itu, event kendaraan bermotor di Kota Bekasi pada tahun 2022 pun minim.
Berarti kata dia, pemasukan dari permainan ketangkasan bisa diartikan dari permainan yang ada di dalam mal-mal yang baru dibuka bulan Juli 2022.
“Padahal pertandingan olahraga di Bekasi, Persija itu berkandang di Bekasi dengan mendatangkan puluhan ribu orang itu PAD-nya hanya Rp1 miliar per tahun, tapi ini yang dibilang hanya dari Timezone dari permainan anak-anak ini angkanya tembus Rp17 miliar, itu yang ingin kita pertanyakan,” katanya. (put)