Bekasi – Dua sejoli akhirnya diamankan pihak Polsek Pondokgede. Pasangan yang sedang memadu asmara itu terbukti melakukan pencurian rumah kosong (Rumsong).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Ricky, warga Jati Cempaka, Pondok Gede pada Minggu malam 21 Mei 2023.
Baca juga: Ini Respon Pemkot Bekasi soal Sabotase Vidiotron, Mau Dimatiin Semua?
Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, kedua pelaku berinsial OG (27) dan IS (19) sudah diamankan. Mereka ditangkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian bahwasanya kedua pasangan itu diduga mencuri di rumahnya.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan pengecekan CCTV di sekitar rumah. Dan ternyata dari rekaman itu terdapat seorang laki-laki dan satu orang perempuan.
Baca juga: PLN Bekasi Siagakan Ratusan Personel dan 6 SPKLU di Jalur Mudik
“Setelah dicek, ternyata dalam rekaman itu kedapetan dua orang pelaku tengah melakukan pencurian di rumah korban yang kebetulan rumahnya sepi,” kata Kapolsek, Senin 29 Mei 2023.
Para pelaku menguras isi rumah korban. Alhasil, emas batangan 60 gram, perhiasan emas 100 gram, dan uang tunai Rp.1 juta berhasil digondol.
Pengakuan polisi, tersangka OS ditangkap di Jatiasih, dam tersangka IS ditangkap di Jatisampurna. Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 5E ancaman hukuman 7 tahun penjara. (put)