Gara-gara Ini ASN Kabupaten Bekasi Kena Sanksi

oleh -212 views
ilustrasi Kantor Bupati Bekasi / net

Bekasi – Sepuluh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya dijatuhi sanksi. Penyebabnya, kesepuluh pegawai dinyatakan jarang masuk atau sering bolos kerja.

Mereka yang dijatuhi sanksi itu mulai kurun waktu lima bulan terakhir sejak Januari 2023.

Baca juga: Puluhan Warga Jatikarya Geruduk PN Bekasi, Ada Apa ?

“10 orang yang terkena sanksin itu dalam kurun waktu 5 bulan terakhir karena jarang masuk kerja. Sanksinya ada yang ringan dan sedang. Tapi untuk yang berat belum ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid, Kamis.

Maka dari itu, pihaknya kata dia sudah menyurati pimpinan yang bersangkutan untuk menegur agar tidak mengulang perbuatannya lagi.

Baca juga: Update Cuaca Bekasi, 1 Juni: CuacaTidak Sehat

“Jadi dinas terkait dapat menegur pegawai bersangkutan agar tidak mengulangi lagi,” katanya.

Meski begitu, dia memastikan belum ada ASN yang melakukan pelanggaran berar. Seperti pelanggaran ikut berpartisipasi dalam politik praktis. “Belum ada kalau pelanggaran berat,” katanya. (dan)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.