Bekasi – Sepuluh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya dijatuhi sanksi. Penyebabnya, kesepuluh pegawai dinyatakan jarang masuk atau sering bolos kerja.
Mereka yang dijatuhi sanksi itu mulai kurun waktu lima bulan terakhir sejak Januari 2023.
Baca juga: Puluhan Warga Jatikarya Geruduk PN Bekasi, Ada Apa ?
“10 orang yang terkena sanksin itu dalam kurun waktu 5 bulan terakhir karena jarang masuk kerja. Sanksinya ada yang ringan dan sedang. Tapi untuk yang berat belum ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid, Kamis.
Maka dari itu, pihaknya kata dia sudah menyurati pimpinan yang bersangkutan untuk menegur agar tidak mengulang perbuatannya lagi.
Baca juga: Update Cuaca Bekasi, 1 Juni: CuacaTidak Sehat
“Jadi dinas terkait dapat menegur pegawai bersangkutan agar tidak mengulangi lagi,” katanya.
Meski begitu, dia memastikan belum ada ASN yang melakukan pelanggaran berar. Seperti pelanggaran ikut berpartisipasi dalam politik praktis. “Belum ada kalau pelanggaran berat,” katanya. (dan)