Bekasi -Terdakwa mutilasi Angela (54) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Cikarang. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga korban.
“Itu memang keinginan kami, memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi,” kata Indriatmi, (57) sepupu Angela di Pengadilan Negeri Cikarang.
Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi di Makamkan, Keluarga Histeris
Seperti yang diketahui, Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca juga: Diduga Cekcok Cinta Segitiga, Gadis di Bekasi Bakar Motor
Meski tuntutan kepada terdakwa itu sudah sesuai harapan, hanya saja masih ada beberapa tahapan persidangan. Hanya saja Indriatmi optimis vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sesuai dengan keinginan kami, tapi kan masih ada pledoi dua minggu lagi, kami berharap tidak berhasil, jadi tetap hukuman mati,” katanya.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listhianto akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi. (put)