Bekasi – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) RI ke 79, Pemerintah Kota Bekasi memberikan relaksasi diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB -P2).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, pelaksanaan relaksasi Diskon PBB P2 tersebut diberlangsungkan dari tanggal 8 Juli hingga 18 Agustus 2024.
Baca juga: Segini Besaran Dana Hibah Penggiat Sosial di Kota Bekasi
“Dengan hal itu sebagai bentuk, atensi dari Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan keringanan untuk PBB P2,” kata Gani.
Baca juga: Kota Bekasi Terpilih Menjadi Kota Penerima Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik
Dia menambahkan, adapun relaksasi pembayaran PBB P2 tersebut diantaranya sebagai bentuk meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar dan mentaati PBB P2 pajak, sekaligus sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah.
“Mudah-mudahan dengan pemberian relaksasi ini bisa menoreh hasil yang maksimal untuk pembangunan ke depan,” katanya. (adv/humas)