Pemberian Diskon PBB P2 Diberikan Dua Tahap

oleh -67 views
ilustrasi Stadion Patriot Chandrabaga / kabarbekasi.id

Bekasi – Pemberian relaksasi diskon PBB P2 ternyata akan diberikan menjadi dua tahap. Setiap tahapan berbeda diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Tahap satu diskon 10 persen terjadwal dari tanggal 8 Juli hingga 18 Agustus 2024. Lalu, tahap kedua Diskon 5 persen terjadwal dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.

Baca juga: Balon Meledak saat Rayakan Hari Guru di Bekasi 10 Orang Luka-luka

Gani menambahkan, pihaknya memang memberikan relaksasi pembayaran PBB P2 itu memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga, waktunya bisa menyesuaikan waktu bagi masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Ratusan Guru di Kota Bekasi Jalani Program Orientasi

“Terutama bagi para masyarakat wajib pajak taat membayar pajak. Nah ini langsung kita tetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, mudah-mudahan dari kebijakan ini bisa memberikan angin segar dan masyarakat mau segera untuk membayarkan pajak sebagai kewajiban warga negara kepada negara,” paparnya

Sebelumnya, dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) RI ke 79, Pemerintah Kota Bekasi memberikan relaksasi diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB -P2). (adv/humas)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.