Connect with us

Korupsi Bekasi, Jaksa Tuntut Ade Kuswara 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

ilustrasi

Berita

Korupsi Bekasi, Jaksa Tuntut Ade Kuswara 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

BEKASI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Ade untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026), jaksa turut menuntut Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar yang diduga diterimanya dari terpidana Sarjan. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Ayah Ade, HM Kunang, yang juga menjadi terdakwa, dituntut empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar sesuai nilai yang diterimanya. Selain itu, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, Ade dinilai layak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut barang bukti uang tunai Rp200 juta dan Rp4 juta yang disita saat penangkapan berasal dari Sarjan. Jaksa juga menolak keterangan saksi yang menyatakan uang tersebut merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional.

Menurut jaksa, Ade terbukti mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang hingga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan melibatkan ayahnya dalam pengadaan proyek pemerintah.

Jaksa turut menolak dalih bahwa uang yang diterima merupakan pinjaman. Bukti kuitansi yang diajukan terdakwa dinilai tidak dapat membuktikan pengembalian uang secara utuh dan dianggap hanya sebagai upaya mengurangi nilai uang pengganti.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ade Kuswara Kunang menyatakan tidak menerima tuntutan tersebut. Ia membantah pernah mengarahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek.

“Kalau memang berani JPU membuktikan siapa pejabat yang melelangnya. Saya tidak pernah memerintahkan sekpri atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek,” kata Ade usai persidangan.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top