Connect with us

KPK Periksa Mantan Bupati dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Berita

KPK Periksa Mantan Bupati dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan calon Bupati Bekasi BNH dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR, Selasa 22 September 2026.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap kedua nama tersebut. Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pemeriksaan BNH dan DR berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Namun, KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik dari kedua saksi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah dua rumah milik saksi Yayat Sudrajat.

Sebelumnya, Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap ijon proyek.

Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara HM Kunang dihukum empat tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ade juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top