Connect with us

Nyumarno Minta Bebas dari Kasus Dugaan Penganiayaan

NY saat kasusnya dilimpahkan lalu ditahan / foto ist

Berita

Nyumarno Minta Bebas dari Kasus Dugaan Penganiayaan

BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo dan Basroni meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penganiayaan di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan Jumat 9 Oktober 2026. Ketiganya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

Kuasa hukum sekaligus juru bicara terdakwa, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan pihaknya menilai jaksa belum membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Riski, ketiga kliennya sejak awal persidangan konsisten membantah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FA.

“Luka terbukti tidak sama dengan pelaku terbukti. Peristiwa 30 Oktober 2025 di Restoran Shao Kao Cikarang, benar kami ada di sana dan benar kami sempat emosi akibat korban menggeberak meja dengan keras, tetapi saya tegaskan bukan kami yang melakukan penganiayaan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu.

Ia menegaskan, adanya luka ringan yang dialami korban tidak serta-merta membuktikan para terdakwa sebagai pelaku. Bahkan, keberadaan seseorang di lokasi kejadian maupun dalam satu rombongan, menurut dia, tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Selain meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, ketiga terdakwa juga memohon agar dikeluarkan dari tahanan apabila putusan bebas dijatuhkan, serta hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Appludnopsanji, sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara tersebut, JPU mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top