Connect with us

Sebagian Anggota DPRD Kab Bekasi Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Tuper

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi / foto kababekasi.id

Berita

Sebagian Anggota DPRD Kab Bekasi Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Tuper

BEKASI – Baru separuh anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang mengembalikan uang terkait uang tunjangan perumahan (Tuper). Nilai dana yang dikembalikan mulai Rp5 juta hingga Rp300 juta.

Pengembalian itu terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 3 November 2026.

Sebelumnya, Dua terdakwa telah divonis Bersalah kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menjerat dua terdakwa, Rahmat dan Soleman, yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini perkara selanjutnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Mengenai pengembalian kerugian uang negara, kata Sri, semua pihak harus menjalankan keputusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua pihak yang terkait perkara itu harus menjalankan putusan. Nilai pengembalian bervariasi, sesuai prosedur dan pengembalian terkait kerugian negara harus komplit,” katanya kepada wartawan.

Nantinya, kata dia, mekanisme pengembalian uang negara dengan cara pemanggilan pihak-pihak terkait. Bila pengembalian tidak dipenuhi, maka penelusuran dan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top