Connect with us

Ex Setwan DPRD di Bekasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tuper Dewan

Berita

Ex Setwan DPRD di Bekasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tuper Dewan

BEKASI – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Rabu 21 Oktober 2026.

Selain pidana penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim mempertimbangkan Rahmat tidak menerima atau menikmati uang hasil korupsi tunjangan perumahan tersebut. Kelebihan pembayaran tunjangan justru dinikmati oleh seluruh wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Rahmat. Majelis hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, rekam jejak hukum, serta sikap kooperatif yang dinilai membantu kelancaran proses persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa tidak menikmati hasilnya,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Ronald.

Tidak adanya penerimaan uang oleh Rahmat turut tercantum dalam pertimbangan terhadap dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu subsidair terkait penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, majelis menilai Rahmat, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya menerima satu dari tiga hasil penilaian atau appraisal terkait besaran tunjangan perumahan, yakni untuk ketua DPRD. Adapun besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota dewan ditetapkan berdasarkan keinginan serta kesepakatan pihak DPRD.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan Rahmat terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Namun, yang menjadi perbedaan, pada besaran denda, yang semula dituntut Rp500 juta menjadi Rp250 juta dalam putusan hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Rahmat Atong, Sira Prayuna, menyatakan pihaknya tetap berpandangan bahwa kliennya menjalankan tugas sebagai pelayan lembaga DPRD. Menurutnya, produk hukum yang ditetapkan DPRD justru membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada Rahmat.

Sira menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Ia juga berpendapat tidak terdapat niat jahat atau mens rea dari Rahmat dalam perkara tersebut karena yang bersangkutan disebut hanya menjalankan arahan pimpinan.

“Saya kira bagi saya bahwa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Kemudian kan enggak ada mens rea-nya. Kalau dia penyalahgunaan wewenang kan kembali melihat fungsi tupoksinya. Tidak ada niat jahat Pak Rahmat. Dia hanya melaksanakan apa arahan pimpinan,” kata Sira.

 

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top