kabarbekasi – Untuk warga Kota Bekasi yang hendak berpergian ke luar kota saat musim mudik kali ini harus diperhatikan persyaratannya. Sebab, Pemerintah Kota Bekasi sudah mewajibkan warganya untuk menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berpergian ke luar daerah.
Bukan itu saja, bagi warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi wajib menjalani karantina selama lima x 24 jam. “SIKM itu wajib ditunjukan untuk warga yang berpergian ke luar daerah, kalau pendatang wajib tunjukan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Dampak Larangan Mudik, Ramai-ramai Warga Bekasi Batalkan Sewa Rental Mobil
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transportasi Pemulihan Ekonomi, Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan serangkaian antisipasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain isolasi mandiri, pelaku perjalanan yang baru saja tiba di Kota Bekasi diimbau untuk melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen.
Baca juga: Masjid Al Amanah Bekasi yang Larang Salat Bermasker Dijaga TNI dan Polisi
Selain itu, Rahmat mengimbau kepada warganya untuk tidak mudik berlaku tanpa terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, dia menilai, pergerakan warga pulang kampung diakui menjadi kekhawatiran bagi Kota Bekasi ditengah situasi penyebaran Covid-19 cenderung rendah akhir-akhir ini.
Dia mengkhawatirkan, terjadi pemicu penyebaran kasus baru. Sebab, hingga kini di lingkungannya sudah nihil kasus, satu kasus terkahir pada awal bulan ramadan telah dinyatakan sembuh. (put)