Bekasi – Anggaran penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Kota Bekasi ditambah. Penambahan itu akan dialokaeilan pada APBD 2021 sebesar Rp175.904.529.562.
Saat ini anggaran biaya tak terduga (BTT) yang ada hanya tersisa Rp202.435.989. “Biaya penanganan lonjakan kasus terkomfirmasi positif COVID-19, tidak cukup dari sisa BTT yanv ada,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Pria di Bekasi Sebut Direkayasa Penyakit dan Negara Sedang Diawasi PBB
Makanya, kata Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah dengan memanfaatkan dana Silpa Audited tahun 2020 untuk menambah ketersediaan anggaram BTT. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 212.036.377.157,00.
Sejauh ini anggaran BTT, penanganan COVID-19 bidang kesehatan digunakan untuk tempat rawat darurat penanganam isolaso mandiri non komorbit COVID-19 di Stadion Patriot Chandrabaga.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 4 Juli: Kasus Positif Naik Meski Sedikit
Kemudian, Penguatan dan Pengembangaan Layanan 3 Unit RSUD Kelas D, Tempat Rawat Darurat Covid-19 di RSUD Kelas D Teluk Pucung, Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Infeksi Covid-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.
Kini, langkah tersebut dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan telah diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. (put)