Terdakwa Korupsi di Kabupaten Bekasi Dieksekusi

oleh -119 views
DAS Terdakwa tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ditangkap / FOTO Ist

Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan eksekusi kepada DAS salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi di APBD 2019. DAS langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas II Cikarang, Kamis 20 Juli 2023.

Sebelumnya, terdakwa DAS divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam melakukan markup terhadap pengadaan bulldozer pada tahun anggaran 2019.

Baca juga: Setelah Dibebaskan PN Bandung, Pejabat Bekasi Divonis Bersalah oleh MA

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada DAS, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Bukan itu saja, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Dan bilamana uang itu tidak dibayarkan dalam satu bulan maka harta terdakwa akan disita.

Baca juga: Begal Sadis Berhasil Ditangkap di Bekasi

“Eksekusi terdakwa pada Kamis tadi, dia (terdakwa) menyerahkan diri ke kantor kami,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Barkah Dwi Hatmoko, Kamis 20 Juli 2023.

Barkah mengakui, terdakwa DAS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.