Connect with us
BEKASI WEATHER

Sampah TPST Bantargebang Milik Pemprov DKI

Berita

Sampah TPST Bantargebang Milik Pemprov DKI

Bekasi – Tumpukan sampah yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinyatakan bukan berasal dari sampah warga Kota Bekasi. Melainkan, seluruh sampah itu milik DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih saat menanggapi pernyataan pemerintah pusat yang mengkhawatirkan di TPST Bantargebang.

“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI. Pengelolaannya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang dan hanya menampung sampah dari Jakarta,” katanya.

Namun, karena lokasinya berada di Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengaku, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menyepakati kerjasama dalam program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, menggantikan Perpres 35 Tahun 2018.

“Kedua daerah menyatakan minat mengikuti program PSEL yang digagas Presiden Prabowo. Program ini akan mengkonversi sampah menjadi listrik,” katanya.

Meski begitu, kata dia, pemerintah daerah akan sediakan lahan untuk proyek tersebut. Sedangkan, pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan diberikan oleh Danantara. Dan hasilnya akan dikelola PLN.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top