Connect with us

Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Senin 19 Januari

ilustrasi

Berita

Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Senin 19 Januari

BEKASI – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestro Bekasi Kota. Layanan tersebut berlokasi di area Burger King Harapan Indah dan terbuka untuk umum.

Pendaftaran layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean, mengingat kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban berkendara.

 

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top