Connect with us

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Selasa 10 Februari

ilustrasi

Berita

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Selasa 10 Februari

BEKASI – Polrestro Bekasi Kota kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi. Pelayanan dijadwalkan berlangsung di area Pizza Hut Komsen Jatiasih, Selasa 10 Februari 2026.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengamankan nomor antrean, mengingat jumlah pemohon yang dilayani setiap harinya dibatasi.

Dalam layanan ini, petugas hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Sementara bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui mekanisme reguler.

Besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemohon meliputi fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Polisi menegaskan setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara tanpa SIM dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top