Sah! Anies Tetapkan PSBB Lebih Ketat DKI Mulai Senin 14 September

oleh -100 views

Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat akan berlaku mulai Senin 14 September 2020.

Pemberlakuan itu sampai 14 hari kedepan. PSBB kali ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020.  Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Ini yang Dilakukan Bekasi

“Kalau sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies dalam jumpa pers virtual hari ini, seperti yang dilansir Viva, Minggu 13 Sepember 2020.

Jumpa pers kali ini, Anies ditemani sejumlah pejabat. Mereka adalah Wakil Gubernur DKI, Pangdam Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan Juru bicara Satgas COVID-19, Profesor Wiku.

Baca juga: Kapan Keputusan PSBB Total Mirip DKI Bakal Ditentukan Bekasi, Simak Ini

“Kami menyadari kita semua hadapi tantangan tidak kecil dari COVID ini.  Kita pastikan keselamatan untuk warga Jakarta dan warga Indonesia yang berkegiatan di kota ini,” kata Anies.

Anies menambahkan, selama 14 hari ke depan terhitung 14 September hanya ada 11 sektor usaha yang bisa beroperasi.

Diantaranya, kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/ sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.