Belajar Tatap Muka di Bekasi Harus Izin ke Komite Sekolah

oleh -148 views
ilustrasi saat sekolah di Kota Bekasi lakukan simulasi / kabarbekasi

Kabupaten Bekasi masih melakukan persiapan uji gelar tatap sekolah pada tahun 2021. Bahkan, Dinas Pendidikan setempat meminta persetujuan komite sekolah, jika tidak disetujui maka gelar tatap sekolah tidak digelar.

“Kalau rapat komite itu tidak setuju, maka tidak boleh ada tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kirimi Surat Kemendikbud, Akankah Rencana Gelar Tatap Muka Kandas?

Carwinda menambahkan, untuk bisa menggelar tatap muka di sekolah ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Makanya, kalau tidak dipenuhi bisa tidak terlaksana kegiatan tatap muka di sekolah.

“Jadi harus benar-benar dijalankan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kemendikbud RI,” kata Carwinda.

Baca juga: Tatap Muka Sekolah Dibahas, Kemungkinan Ada yang Belajar Daring Kembali di Kota Bekasi  

Salah satunya, kata dia, pihak kepala sekolah harus membahas bersama komite sekolah. Kemudian, bila disetujui baru mengajukan permohonan pembalajaran tatap muka.

Usai melakukan permohonan, kata dia, Dinas Pendidikan akan meninjau sekolah untuk mengetahui persiapan dan kelengkapan fasilitas sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami akan cek persiapan sekolah seperti protokol kesehatan yang diterapkannya seperti apa. Termasuk akan meninjau pembatasan murid di dalam kelas,” katanya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.