Polisi Jebloskan ke Penjara Pengemudi Calya yang Tabrak Pemotor hingga Tewas  

oleh -523 views
Mobil pelaku / kabarbekasi

Insiden maut antara Toyota Calya vs Pemotor di I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat berbuah manis. Pengemudi bernama Mohamad Aldi langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

“Sudah kita jebloskan ke dalam tahanan pengemudi,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Farida, Selasa 29 Desember 2020.

Baca juga: Pemotor Tewas Ditubruk Kendaraan Cayla di Kranji, Kaki Kiri Putus

Farida menambahkan, pihaknya hanya menahan satu orang dari enam penumpang yang ada di dalam mobil. Karena, selama penyelidikan enam penumpang, hanya pengemudi yang terbukti menyebabkan kecelakaan.

“Kita sudah periksa semua penumpang yang ada di dalam mobil. Tapi hanya satu yang kita tetapkan tersangka yaitu pengemudi,” kata Farida.

Baca juga: Begini Sepak Terjang Begal Geng Akatsuki 2018 yang Bermarkas di Babelan

Menurut dia, pengemudi itu dianggap bersalah karena lalai dalam berkendara. Hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikannua masuk ke jalur yang salah. “Pengemudi masuk ke jalur yang salah hingga menyebabkan terlibat kecelakaan,” katanya.

Menyangkut adanya dugaan pengemudi dipengaruhi minuman keras, kata Farida masih didalami. Namun, lima rekannya yang ada di dalam satu mobil dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing. “Lima orang yang di dalam mobil tidak ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemotor bernama Dwi Priyanto tewas dihantam mobil di Jalan I Gusty Ngurah Rai, Bekasi Barat Kota Bekasi, Sabtu 26 Desember 2020. Kaki kanan korban putus, hingga tubuhnya terpental 20 meter. (cil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.