kabarbekasi – Pemerintah membuka opsi merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Opsi menghapus sejumlah pasal karet. Itu dengan catatan kalau tidak menimbulkan rasa keadilan.
Selain itu, UU ITE tidak sedikit dijadikan tameng dan alibi sejumlah warga untuk saling lapor beberapa waktu terakhir. ”Kalau UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, ya saya akan minta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini,” tutur Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Baca juga : KPK Museumkan Barang Gratifikasi Jokowi, Cek Daftarnya
Pembentukan UU ITE bersemangat menjaga ruang digital Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati menggunakan UU ITE. Teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet UU ITE. ”Saya minta Kapolri lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu,” imbuhnya.
Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Aturan itu diharap mencegah dampak buruk pasal karet UU ITE. ”Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas. Tingkatkan pengawasan supaya implementasi konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Baca juga : Ngebut, Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Asabri
Kritik terhadap UU ITE kembali menguat belakangan. Sebab, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal undang-undang tersebut. Salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.
”Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihat bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” ucap JK dalam acara. ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’ gelaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (12/2/2021). (put)