Kawal Ruang Virtual, Polri Intensifkan Patroli Siber

oleh -109 views
Mabes Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Bareskrim Polri mulai mengintensifkan operasi virtual police. Tercatat 12 kali memperingati melalui direct message (pesan langsung) akun-akun media sosial diduga menyebar informasi palsu atau hoaks.

Langkah tersebut bagian sistem kerja virtual police menangani kasus pelanggaran UU ITE. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Bersih, Sehat dan Produktif. ”Peringatan itu mulai 24 Februari 2021,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ngebut, Tim Pengkaji Tiga Bulan Bongkar UU ITE

Setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten terindikasi mengandung hoaks dan hasutan. Sebelum memberi peringatan secara virtual, aparat meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. ”Jadi, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri,” imbuhnya.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet diduga mengunggah konten hoaks dan ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah. Kalau unggahan di medsos tidak dihapus oleh pengunggah akun, penyidik akan memberi peringatan virtual. Nah, kalau peringatan kedua tetap tidak digubris, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. 

Baca juga: Penuh Pasal Karet, Pemerintah Matangkan Revisi UU ITE

Setelah peringatan virtual, lalu melakukan mediasi, dan restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Dengan begitu, tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice. ”Tujuannya, tercipta ruang siber bersih, sehat, beretika, dan produktif,” tegas Slamet.

Tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Selain itu, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Urung Pegawai Pos, Besok Agus Sandang Kabareskrim

Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah dengan menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun, kalau kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, akan ditindak secara hukum. ”Ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan bukan kritik,” ucap Slamet. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.