Daftar Usaha yang Disegel di Bekasi karena Langgar PPKM

oleh -127 views
ilustrasi penyegelan kafe di Bekasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Sepanjang Penerapan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah ada 18 kafe yang disegel Satpol PP Kota Bekasi. Rata-rata pelaku usaha yang disegel karena melanggar jam operasional.

“Mereka kami segel untuk menimbulkan efek jera, dan mereka diminta untuk membuat surat pernyatan untuk tidak mengulangi,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Minggu 28 Februari 2021.

Baca juga: Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Pengawasan Sampai RT

Abi menambahkan, penyegelan dilakukan selama 11Januari hingga 25 Februari 2021. 18 pelaku usaha itu terdiri dua tempat hiburan malam, lima restoran, lima kafe, lima warnet, dan satu toko retail.

Menurut Abi, usaha yang disegel karena sudah sering melalukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, sanksi teguran sudah diberikan, namun tak membuat jera. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan.

Baca juga: Cuaca 28 Februari: Hujan Terjadi Hanya Sore Hari

“Sekitar 18 usaha yang kami segel sampai Jumat kemarin,” katanya.

Namun, kata dia, ada beberapa pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tapi hanya mendapat teguran.

“Sanksi itu diberikan 5 tempat hiburan malam, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat,” jelasnya. (cil)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.