Kisruh Bukopin, Bareskrim Polri Tersangkakan Sadikin Aksa

oleh -251 views
Bareskrim Polri. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Sadikin Aksa (SA) sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo itu, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Kasus itu, mengenai kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin (BBKP) oleh Bosowa. 

”Atas perbuatan tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada media, melalui keterangan resmi, Rabu (10/3).

Baca juga: Babat Mafia Tanah, Bareskrim Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara. Kata dia, telah ditemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Kasus bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Alhasil, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Surat itu, berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. ”Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ulas Helmy.

Baca juga: Kawal Ruang Virtual, Polri Intensifkan Patroli Siber

Tersangka SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit. Padahal, pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. ”Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” beber Helmy.

SA, masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin. Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Babat Mafia Tanah, Bareskrim Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Sebagai informasi, riuh konflik Bosowa dengan OJK mengenai kepemilikan saham Bukopin sempat mencuat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bosowa Corporindo menggugat OJK pada 14 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

PTUN kemudian mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020. ”Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020,” bunyi ptutusan itu, belum lama ini. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.